Desa Randugenengan
Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto - 35
Administrator | 07 Agustus 2022 | 98 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
07 Agustus 2022
98 Kali Dibaca
oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si
Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).
Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.
Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.
Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1593
Populasi
1572
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3165
1593
Laki-laki
1572
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3165
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOH. KHOIRI, SE.
Sekretaris Kepala Desa
IIN INDRAWATI
Kaur Umum dan Perencanaan
WAHYUDI
Kaur Keuangan
NINGRUM AFFDHEA NUR ANDARI
Kasi Pemerintahan
SUWELIK
Kasi Kesejahteraan
RIYANTO
Kasi Pelayanan
SUBKHAN
Kadus Sambirejo
ENDRO WIBOWO
Kadus Sukosari
RATNA SARI
Kadus Genengan
SUPARTO
Kadus Claket
SISWOYO
Kadus Randugembung
MISDI
Desa Randugenengan
Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
139 Kali
Bank Jatim Support Wisata Poetok Sooko Trawas
122 Kali
Bupati Mojokerto Buka Liga Santri PSSI Piala KSAD 2022
120 Kali
anda dan Gejala Cacar Monyet yang Perlu Dikenali Sejak Dini
117 Kali
Empat Langkah Pemerintah Sukseskan Migrasi ke TV Digital
104 Kali
Kunjungan KemendesPDT ke Wilayah Situs Kumitir
97 Kali
Jauhi 7 Transaksi yang Haram
94 Kali
Bupati Ikfina Dorong Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebih Profesional
97 Kali
Jauhi 7 Transaksi yang Haram
120 Kali
anda dan Gejala Cacar Monyet yang Perlu Dikenali Sejak Dini
94 Kali
Bupati Ikfina Dorong Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebih Profesional
117 Kali
Empat Langkah Pemerintah Sukseskan Migrasi ke TV Digital
104 Kali
Kunjungan KemendesPDT ke Wilayah Situs Kumitir
139 Kali
Bank Jatim Support Wisata Poetok Sooko Trawas
122 Kali
Bupati Mojokerto Buka Liga Santri PSSI Piala KSAD 2022
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 40 |
| Kemarin | : | 3 |
| Total | : | 25,536 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.51 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar